Manfaat Penggunaan Aplikasi SIMONAS
SIMONAS dapat digunakan untuk memudahkan dalam monitoring dan Evaluasi Pembimbingan Narapidana Asimilasi dan Integrasi.
SIMONAS
Bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. Reintegrasi sosial adalah tujuan dari sistem Pemasyarakatan, yang berfokus pada upaya pemulihan kembali hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan WBP. Reintegrasi sosial dinilai sebagai upaya politik hukum yang dapat menjadi pemecah masalah klasikal saat ini, antara lain: overcrowded, stigma negatif terhadap WBP, residivisme.
Program reintegrasi sosial dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan berbagai pihak salah satunya melalui Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) dalam pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan klien WBP.
SIMONAS (Sistem Informasi Monitoring Narapidana Asimilasi dan Integrasi) adalah Layanan Berbasis TI yang digunakan dalam pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pengendalian dalam rangka reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang terintegrasi antara Kantor Wilayah, Balai Pemasyarakatan dan Kelompok Masyarakat.
SIMONAS dapat digunakan untuk memudahkan dalam monitoring dan Evaluasi Pembimbingan Narapidana Asimilasi dan Integrasi.
Memberikan Kemudahan Masyarakat untuk mengetahui Perkembangan Klien Pemasyarakatan yang dibimbing oleh Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
Klien Pemasyarakatan terjamin memperoleh program pembingan yang terukur dan terarah dengan 4 Program yaitu : Kepribadian, Kemandirian, Hukum dan Kemasyarakatan
Memudahkan dalam penelusuran Rekam Jejak digital dari segala bentuk kegiatan program bimbingan kerjasama Bapas dengan Pokmas.
Memudahkan pengawasan terhadap pemberian program pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS maupun POKMAS.
Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
Pembimbingan yang berkaitan dengan upaya peningkatan keimanan, kesehatan dan intelektualitas klien. Bidang Kepribadian ini meliputi program-program antara lain : Keagamaan, Psikologi, Pendidikan dan lain-lain.
Pembimbingan yang berupa pelatihan kerja dan pelatihan wirausaha yang sesuai dengan kebutuhan klien agar siap sebelum terjun ke masyarakat. Pelatihan ini meliputi bidang industri, agribisnis, Jasa dan lain-lain.
Pembimbingan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan kepastian hukum kepada Klien Pemasyarakatan. Program ini dilaksanakan dalam bentuk Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum.
Pembimbingan Kemasyarakatan yang melibatakan klien dengan aktivitas Sosial pada lingkungan masyarakat disekitar tempat tinggal klien, melalui LSM, Karang Taruna ataupun Organisasi Kemasyarakatan lainnya..
Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan
Kantor Wilayah sebagai pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah, terus berusaha agar pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan dengan optimal. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memperluas kerjasama dengan berbagai pihak terutama kelompok masyarakat untuk mendukung proses reintegrasi bagi WBP yang optimal. Sinergitas melalui kerjasama dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi tingkat residivis. Dengan adanya kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berbagai pihak terutama Kelompok Masyarakat diharapkan dapat mengikis stigma negatif terhadap WBP dan mengoptimalkan reintegrasi sosial bagi WBP.
Apabila ingin bekerja sama dengan Kantor Wilayah dapat diunduh melalui link berikut Pedoman Kerjasama
Penggunaan SIMONAS
Pembimbing Kemasyarakatan telah menggunakan SIMONAS
POKMAS LIPAS yang telah bekerja sama dengan BAPAS
Jumlah Klien yang telah menerima Bimbingan
Jumlah Kegiatan Telah dilaksanakan oleh PK.
Filosofi Logo SIMONAS
SIMONAS merupakan akronim dari Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Narapidana Asimilasi dan Integrasi. Logo Simonas mengandung filosofi bahwa pemasyarakatan teridir dari 3 (tiga) unsur yang diwakili oleh gambar tangan dengan Warna Merah yang berarti Klien Pemasyarkatan / Warga Binaan Pemasyarakatan, Warna Hijau yang berarti Masyarakat, serta Warna Biru yang berarti Petugas Pemasyarakatan. Ketiga unsur saling mendukung dalam pelaksanaan sistem Pemasyarakatan.
Untuk Pembimbing Kemasyarakatan dan Kelompok Pemasyarakatan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Silahkan lakukan penginputan Kegiatan dan Monitoring secara Rutin dan Update melalui SIMONAS.
LoginFrequently Asked Questions
Silahkan menghubungi Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Daerah Istimewa Yogyakarta. atau menghubungi kami melalui menu Kontak.
Anda dapat melihat di link berikut
Hingga saat ini, kami terus melakukan upaya agar semua klien pemasyarakatan mendapatkan pembimbingan. Silahkan hubungi admin melalui kontak dibawah ini.
Contact Us
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan GedongKuning No. 146, Daerah Istimewa Yogyakarta
Telp. (0274) 378431
kanwil.jogja@kemenkumham.go.id
bklp.divpas.diy@gmail.com